World Public Library

Hak Kekayaan Intelektual : HKI

Zulkifli Makkawaru

2016

Abstract

Erbincangan Hak Kekayaan Intelektual didominasi masalah pembajakan kaset/VCD, penjiplakan karangan, peniruan merek, alih teknologi, dan sebagainya yang kecenderungannya hanya mengarah pada persoalan privat berdasarkan pemilikan hak perseorangan dan perusahaan/badan hukum. Kesertaan negara dalam menghimbau penegakan hukum pun terkesan semata melindungi kepentingan privat warganya dan melupakan satu segi penting dalam penegakan HKI yakni perlindungan asset negara itu sendiri. Perlindungan mana dalam konteks otonomi daerah dapat berarti perlindungan asset daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah. Fakta terbengkalainya data historis kekayaan budaya yang memicu terjadinya beberapa kali klaim atas occupasi negara lain atas lagu, tarian, teknologi sederhana membuktikan hal itu. Lagu “Rasa Sayange”, Reog Ponorogo, menyusul lagi Tari pendet. Belum lagi jika kita mundur jauh sebelumnya dengan kasus tempe, batik, perahu pinisi. Ketertautan konsepsi pengembangan dan maksimalisasi asset daerah dengan kemajuan daerah itu sendiri dalam mengemban otonomi yang ada padanya, perlu mendapat perhatian semua pihak sehingga terjadi proses demokratisasi di bidang penyelenggaraan negara (daerah otonom). Idealita yang dibutuhkan adalah daerah otonom mengembangkan semaksimal mungkin kemampuannya dalam mencari sumber-sumber pendapatan daerahnya untuk kesejahteraan rakyatnya dengan pola yang berkualitas, tidak jor-joran dalam penentuan sumber pendapatan, kraetif mencitakan sumber baru dan kreatif menggali sumber terpendam. Di sisi lain asset budaya yang secara privat berada di tangan warganya dan secara publik (daerah) terpotensi di wilayahnya dikembangkan sedemikian rupa sehingga dapat mendatangkan pendapatan daerah serta meningkatkan harkat daerahnya.

Read this work at the World Public Library (library card needed).